Sertifikasi Halal UMK

Solusi Tepat, Proses Cepat, Legalitas Terjamin.

Portal edukasi dan registrasi sertifikasi halal. Kami siap mendampingi proses pendaftaran produk usaha Anda hingga sertifikat terbit secara resmi.

Mulai Proses Sertifikasi Halal Anda (Self Declare)

Alur Pendaftaran & Pendampingan

Ikuti 4 langkah mudah berikut untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk Anda secara mandiri melalui PTSP Halal, serta memilih tim kami sebagai pendamping Anda.

  1. Siapkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Pastikan Anda memiliki NIB berbasis risiko dari sistem OSS RBA. NIB ini merupakan kunci utama untuk masuk ke portal Halal.
    Belum punya NIB atau bingung mengurus legalitas usaha? Klik di sini untuk bantuan pengurusan NIB.
  2. Login Akun PTSP Halal Kunjungi portal resmi SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Buat akun pelaku usaha (Create Account) dan lengkapi profil usaha Anda menggunakan data yang sesuai dengan NIB.
  3. Pilih Lembaga Pendamping Halal (LPH) Pada saat Anda mengisi formulir pengajuan Self Declare, Anda akan diminta memilih Lembaga Pendamping. Silakan ketik dan pilih Universitas Jenderal Soedirman.
  4. Pilih Nama Pendamping (P3H) Pada kolom selanjutnya, cari dan pilih nama Pendamping Proses Produk Halal dari tim kami: Latif Murdian atau Atika Nuki Amalia.

Setelah berhasil submit di PTSP Halal, segera hubungi kami!

Konfirmasi ke Latif Konfirmasi ke Atika

Pilih Jalur Sertifikasi Halal

Kenali skema sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia dan sesuaikan dengan skala, tingkat risiko, dan kondisi usaha Anda.

Reguler

Pengajuan Reguler

Diperuntukkan bagi usaha skala menengah/besar, atau produk dengan tingkat risiko tinggi. Melibatkan proses audit lapangan secara menyeluruh.

  • Audit dilakukan oleh Auditor Halal (LPH)
  • Biaya ditanggung mandiri sesuai skala
  • Wajib bagi industri berskala pabrik
Self Declare

Pengajuan Self Declare

Jalur pernyataan mandiri bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk berisiko rendah. Umumnya terintegrasi dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

  • Syarat proses produksi sederhana
  • Pembiayaan difasilitasi penuh BPJPH
  • Verifikasi dibantu oleh Pendamping PPH
Mandiri

Self Declare Mandiri

Jalur alternatif bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat Self Declare, namun tidak ingin menunggu ketersediaan kuota program gratis.

  • Bisa diajukan kapan saja tanpa kuota
  • Biaya resmi ditanggung pelaku usaha
  • Prosedur setara dengan Self Declare

Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Tim kami telah tersertifikasi resmi dan siap membantu verifikasi serta validasi pernyataan kehalalan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Latif Murdian, S.T.

Latif Murdian, S.T.

No. Reg: 2608000245

Pendamping Halal Univ. Jenderal Soedirman

Profil & Kontak
Atika Nuki Amalia

Atika Nuki Amalia

No. Reg: 2608000222

Pendamping Halal Univ. Jenderal Soedirman

Profil & Kontak

Tanya Jawab (FAQ)

Informasi seputar regulasi dan syarat pengajuan Sertifikasi Halal.

Lembaga mana yang berwenang menerbitkan Sertifikat Halal?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Halal adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, berdasarkan penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal / MUI.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH kini berlaku seumur hidup, asalkan tidak ada perubahan pada komposisi bahan baku dan proses produksi. Jika ada perubahan, pelaku usaha wajib melaporkan.
Siapa yang bisa mendaftar jalur Self Declare?
Ditujukan khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan syarat: memiliki NIB berbasis risiko, omzet maksimal Rp 500 juta/tahun, produk tidak berisiko tinggi, dan proses produksi sederhana.
Bagaimana peran Pendamping PPH (P3H)?
P3H bertugas untuk mendampingi, memverifikasi, dan memvalidasi kebenaran data pernyataan halal dari pelaku usaha, termasuk mengecek bahan, proses produksi, dan alat. Laporan ini kemudian diteruskan ke BPJPH.